Selasa, 16 Oktober 2012

Upah minimum regional


Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawaikaryawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokratakademisiburuh dan pengusaha mengadakanrapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2003

TahunUMR / UMPKenaikanUMR / UMP dlm US$[1]Sumber
1979Rp525/hari?$0,84/hari[1]
1980Rp600/hari?$0,96/hari[2]
1991Rp18,200?$9,33[3]
1992Rp20,33011.7%$10,02[4]
1993Rp23,93017.7%$11,47[5]
1994Rp31,29030.8%$14,48[6]
1995Rp36,82017.7%$16,37[7]
1996Rp40,74010.6%$17,35[8]
1997Rp135,353232.2%$48,81[9]
1998Rp153,97113.8%$16[10]
1999Rp179,52816.6%$23,05[11]
2000Rp213,70019.0%$25,57[12]
2001Rp286,10033.9%$28,04[13]
2002Rp362,70026.8%$39,06[14]
2003Rp414,50014.3%$48,31[15]


Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

TahunUMR / UMPTanggal BerlakuKenaikanUMR / UMP dlm US$ [2]Sumber
2000Rp231,0001-Jan-0016.7%$27,64[16]
2000Rp286,0001-Apr-0023.8%$34,22[17]
2000Rp344,2571-Sep-0020.4%$41,20[18]
2001Rp426,2571-Jan-0123.8%$41,78[19]
2002Rp591,26621-Jan-0238.7%$63,68[20]
2003Rp631,5541-Jan-036.8%$73,60[21]
2004Rp671,5501-Jan-046.3%$75,22[22]
2005Rp711,8431-Jan-056.0%$73,43[23]
2006Rp819,1001-Jan-0615.1%$89,44[24]
2007Rp900,5601-Jan-079.9%$98,55[25]
2008Rp972,6041-Jan-088.0%$100,99[26]
2009Rp1,069,8651-Jan-0910.0%$103,62[27][28]
2010Rp1,118,0091-Jan-104.5%$125,33[29][30]
2011Rp1,290,0001-Jan-1115.38%$143,33*[31]
2012Rp1,529,1501-Jan-1218,53%$169,90*[32]
(*)keterangan : untuk tahun 2011 dan 2012 dianggap US $1 = Rp 9000,-

[sunting]Sanksi bagi pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar